Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
0 votes Thanks 3
irmawatiayu29
1. mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 ayat (1)] 2. melantik Presiden dan/atau wakil presiden [pasal 3 ayat (2)]
Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
2. melantik Presiden dan/atau wakil presiden [pasal 3 ayat (2)]