Apakah tugas dari Bpupki,ky,mk,ma,dpr,dprd,presiden,bpk,mpr ?
( Tolong dijawab )
adhoadinegoro
BPUPKI : Mempersiapkan dan merencanakan segala usaha Kemerdekaan Indonesia KY: Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga keluhuran martabat Hakim MK: Menuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Membubarkan partai politik DPR: Membahas APBN, Membuat RUU DPRD: Membahas APBD, Membuat Perda Presiden: Memberi amnesti abolisi, Memberi grasi rehabilitasi, Membahas APBN bersama Presiden, mengangkat duta besar, Menyatakan perang, keadaan darurat, dan perdamaian BPK: Mengelola keuangan negara, memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara MPR; Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Presiden pengganti, Memilih Wapres pengganti
KY: Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga keluhuran martabat Hakim
MK: Menuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Membubarkan partai politik
DPR: Membahas APBN, Membuat RUU
DPRD: Membahas APBD, Membuat Perda
Presiden: Memberi amnesti abolisi, Memberi grasi rehabilitasi, Membahas APBN bersama Presiden, mengangkat duta besar, Menyatakan perang, keadaan darurat, dan perdamaian
BPK: Mengelola keuangan negara, memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara
MPR; Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Presiden pengganti, Memilih Wapres pengganti