dompel
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah a. Memeriksa dan memutus 1) permohonan kasasi, 2) sengketa tentang kewarganegaraan, dan 3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan. c. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena 1) Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan. 2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. 3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
d. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah: a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang. c. dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
a. Memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi,
2) sengketa tentang kewarganegaraan, dan
3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
b. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat
akhir dari semua lingkungan peradilan.
c. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari
semua lingkungan pengadilan karena
1) Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan.
2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
d. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih
rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang.
c. dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.