alifia183
Tugas dan Fungsi: Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional