Apakah tugas dan fungsi pemerintah daerah provinsi ??
putrijl
Tugas: 1. pengendalian lingkungan hidup 2. perencanaan dan pengendalian pembangunan 3. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang 4. penyediaan sarana dan prasarana umum 5. penanganan bidang kesehatan Fungsi: 1. Wakil pemerintah pusat di daerah 2. Melaksanakan pemerintahan di daerah sesuai wilayah kerja Gubernur, Bupati dan Walikota 3.Memberikan pelayanan kepada masyarakat daerah dalam urusan pemerintahan, kemasyarakatan, ekonomi, budaya, pendidikan, sarana dan prasarana dan lain-lain 4. Mempercepat/memperpendek proses pelayanan masyarakat dan mempercepat perkembangan pembangunan di daerah #semogamembantu