Apakah tomat termasuk sayuran atau buah,sebutkan alasannya dan apa yg terkandung dalam tomat
Pradanaputra
Tomat merupakan sayur dan buah dan didalam tomat terdapat kandungan vit A dan vit A baik bagi kesehatan mata
0 votes Thanks 0
KurbanDoga
Secara spesifik tomat dikategorikan sebagai buah karena memiliki layaknya buah lainnya.Ini sebenarnya terjadi pula pada mentimun yang kadang di sebut sebagai buah dan kadang pula di sebut sebagai sayuran.
Ada yang berpendapat bahwa, apabila memiliki rasa yang manis dan bisa di gunakan dalam makanan berarti itu bisa di katakan sebagi buah, namun jika rasanya cenderung gurih dan biasa digunakan sebagai makanan misalnya pada menu sarapan, makan siang, ataupun makan malam, itu bisa di anggap sebagai sayuran.
Secara botanikal, tomat di golongkan sebagai sayuran, namun sering di anggap sebagai buah di dunia kuliner karena rasa manis yang dimilikinya serta kebanyakan penggunaannya yang hanya sebatas pencuci mulut.
Kebingungan mengenai tomat termasuk buah atau sayur ini sebenarnya sudah sangat lama terjadi bahkan sempat masuk ke dalam Mahkamah Agung pada tahun 1893 dalam Nix V Hedden. Mahkamah Agung secara tegas memutuskan bahwa tomat di golongkan kedalam sayur-sayuran bukan sebagai buah. Dan karena pada waktu itu sayur-sayur import dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku pada tahun 1883 tersebut, alhasil tomat yang di import pun harus dikenakan pajak, berbeda jika pada waktu itu Mahkamah Agung memutuskannya sebagai bagain dari bauh-buahan.
Ada yang berpendapat bahwa, apabila memiliki rasa yang manis dan bisa di gunakan dalam makanan berarti itu bisa di katakan sebagi buah, namun jika rasanya cenderung gurih dan biasa digunakan sebagai makanan misalnya pada menu sarapan, makan siang, ataupun makan malam, itu bisa di anggap sebagai sayuran.
Secara botanikal, tomat di golongkan sebagai sayuran, namun sering di anggap sebagai buah di dunia kuliner karena rasa manis yang dimilikinya serta kebanyakan penggunaannya yang hanya sebatas pencuci mulut.
Kebingungan mengenai tomat termasuk buah atau sayur ini sebenarnya sudah sangat lama terjadi bahkan sempat masuk ke dalam Mahkamah Agung pada tahun 1893 dalam Nix V Hedden. Mahkamah Agung secara tegas memutuskan bahwa tomat di golongkan kedalam sayur-sayuran bukan sebagai buah. Dan karena pada waktu itu sayur-sayur import dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku pada tahun 1883 tersebut, alhasil tomat yang di import pun harus dikenakan pajak, berbeda jika pada waktu itu Mahkamah Agung memutuskannya sebagai bagain dari bauh-buahan.