Apakah semua hak dan kewajiban warga negara harus dituangkan ke dalam perundang-undangan?
Hiwalely
Tidak,Cuma ada beberapa saja yang dituangkan dalam Perundang-undangan contohnya:Perundang-undangan tentang perpajakan Semoga membantu maaf klau salah ya
karena hak dan kewajiban warga negara sangatlah banyak, shingga jika semua dituangkan ke dalam perundang-undangan maka banyak pula perundang-undangan yg terbentuk.. jd tidak perlu kesemuanya
Semoga membantu maaf klau salah ya
karena hak dan kewajiban warga negara sangatlah banyak, shingga jika semua dituangkan ke dalam perundang-undangan maka banyak pula perundang-undangan yg terbentuk..
jd tidak perlu kesemuanya