Apakah sebagai lembaga negara seperti DPR berhak melakukan kesewenang-wenangan dalam tugas dan wewenangnya ? Berikan penjelasan anda berdasarkan analisis dari kasus Setya Novanto dan sertakan sumber berita.
tidak ,di karena kan tugas dan kewajiban seorang DPR sudah di atur oleh periundang undang ,DPR hanya bisa menjalankn tugaas kewajiban dan wewenangnya sesuai dengan apa yg sudah ada dalam perturan uud .semoga membantu
Verified answer
tidak ,di karena kan tugas dan kewajiban seorang DPR sudah di atur oleh periundang undang ,DPR hanya bisa menjalankn tugaas kewajiban dan wewenangnya sesuai dengan apa yg sudah ada dalam perturan uud .semoga membantu