fiasabila
Sah karena sujud syukur dapat dilakukan kapan saja dimana saja dalam keadaan apapun
1 votes Thanks 3
nadiaaurellia
Sah sah saja .. bila sujud syukur ada dua pendapat yang dapat diambil . ada yang dilakukan dalam keadaan suci dan ada pula yang tidaksuci . bersyukur kpd allah dpat dilakukan dmna saja .
karena sujud syukur dapat dilakukan kapan saja dimana saja dalam keadaan apapun
bila sujud syukur ada dua pendapat yang dapat diambil . ada yang dilakukan dalam keadaan suci dan ada pula yang tidaksuci . bersyukur kpd allah dpat dilakukan dmna saja .