Apakah RI sudah memenuhi unsur negara hukum sesuai A.V Dicey ? Buktikan dengan melihat UUD 1945
291Rach
Unsur-unsur negara hukum menurut A.V. Dicey: -Supremacy of Law: bahwa hukum memiliki kedudukan yang paling tinggi dari segala-galanya. Di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. -Equality Before The Law: kedudukan semua orang di mata hukum adalah sama. Dibuktikan dengan adanya pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum." -Human Rights: menjamin kemerdekaan pribadi, kemerdekaan berdiskusi, kemerdekaan mengadakan rapat. Sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 27, pasal 28B-28J, pasal 29, pasal 31 dan pasal 33.
-Supremacy of Law: bahwa hukum memiliki kedudukan yang paling tinggi dari segala-galanya. Di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan.
-Equality Before The Law: kedudukan semua orang di mata hukum adalah sama. Dibuktikan dengan adanya pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum."
-Human Rights: menjamin kemerdekaan pribadi, kemerdekaan berdiskusi, kemerdekaan mengadakan rapat. Sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 27, pasal 28B-28J, pasal 29, pasal 31 dan pasal 33.