Apakah pokok kaidah negara fundamental menurut ilmu hukum ???
sitikhoirulSebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerokhanian negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat, memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk melaksanakan dan membudayakannya. Sebaliknya, tiada seorangpun warga negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau melanggar asas normatif ini, apalagi merubahnya.
0 votes Thanks 0
BaercelonaFcFundamen atau diartikan dasar. Jadi artinya Pokok negara yang mendasar.
Aspek hukum:
Pengertian dasar negara - Dasar negara adalah suatu aturan atau norma dasar bagi suatu negara. Dasar negara adalah dasar atau sumber dari segala aturan dalam sebuah negara, maka dari itu dasar negara merupakan norma atau aturan tertinggi pada suatu negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat dan hakikat yang kuat tetep terletak bagi kelangsungan Negara Indonesia Proklamasi dan tidak dapat dirubah, sebab merubah isi Pembukaan UUD 1945 berartipembubaran Negara (Negara Proklamasi).Berbeda dengan sifatdanhakikat dari UUD 1945 yang memang bisa dilakukan perubahan sepanjang bangsa dan Negara menghendaki melalui kewenangan MPR.Dalam kedudukan MPR Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok Kaidah Negara yang Fundamental ada hubungan yang sangat tegas antaraPembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945,yaitu yang tercantum dalam alinea IV,yang bunyinya :”...di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,...”. Adanya pernyataan seperti itu karena menjadi salah satu syarat bagi kedudukan Pembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
Aspek hukum:
Pengertian dasar negara - Dasar negara adalah suatu aturan atau norma dasar bagi suatu negara. Dasar negara adalah dasar atau sumber dari segala aturan dalam sebuah negara, maka dari itu dasar negara merupakan norma atau aturan tertinggi pada suatu negara.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat dan hakikat yang kuat tetep terletak bagi kelangsungan Negara Indonesia Proklamasi dan tidak dapat dirubah, sebab merubah isi Pembukaan UUD 1945 berartipembubaran Negara (Negara Proklamasi).Berbeda dengan sifatdanhakikat dari UUD 1945 yang memang bisa dilakukan perubahan sepanjang bangsa dan Negara menghendaki melalui kewenangan MPR.Dalam kedudukan MPR Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok Kaidah Negara yang Fundamental ada hubungan yang sangat tegas antaraPembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yaitu bahwa dengan adanya UUD 1945 ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945,yaitu yang tercantum dalam alinea IV,yang bunyinya : ”...di sunsunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,... ”. Adanya pernyataan seperti itu karena menjadi salah satu syarat bagi kedudukan Pembukaan UUD1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental