amaliaadep Perbedaannya terletak pada tugas/fungsinya
Tugas Duta Besar pada dasarnya adalah mewakili pemerintahan dan kepentingan suatu negara dimana ia ditugaskan, serta mewakilkan presiden dalam acara-acara kenegaraan di negara tempat tugas. Tugas dan kepentingan yang diwakili lebih kurang sama dengan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pengurusan surat-surat, perlindungan dan bantuan hukum, diplomasi, pencegahan dan penekanan potensi konflik
Tugas pokok Konsul yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional(Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi PerwakilanRI Di Luar Negeri,pasal 6)
Maaf kalau salah semoga membnatu
8 votes Thanks 20
dianrahayu465
Duta bertugas sebagai perwakilan resmi dari suatu negara di negara lain untuk urusan politik dan pemerintahan. sedangkan konsul bertugas sebagai perwakilan resmi dari suatu negara di negara lain untuk urusan ekonomi dan perdagangan.
Tugas Duta Besar pada dasarnya adalah mewakili pemerintahan dan kepentingan suatu negara dimana ia ditugaskan, serta mewakilkan presiden dalam acara-acara kenegaraan di negara tempat tugas. Tugas dan kepentingan yang diwakili lebih kurang sama dengan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pengurusan surat-surat, perlindungan dan bantuan hukum, diplomasi, pencegahan dan penekanan potensi konflik
Tugas pokok Konsul yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional(Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi PerwakilanRI Di Luar Negeri,pasal 6)
Maaf kalau salah semoga membnatu