kirtaniaomanggo
DPRD(dewan perwakilan rakyat daerah) berkedudukan di kabupaten dan provinsi, sedangkan DPD(dewan perwakilan daerah) berkedudukan di pusat. DPD merupakan perwakilan masing-masing daerah provinsi yang akan menjabat di pusat.
1 votes Thanks 3
zhafranammar
DPRD berkedudukan di kabupaten/ kota dan provinsi DPD berkedudukan di pusat DPD anggotany dari daerah kabupaten/kota dan provinsi
DPD merupakan perwakilan masing-masing daerah provinsi yang akan menjabat di pusat.
DPD berkedudukan di pusat
DPD anggotany dari daerah kabupaten/kota dan provinsi