Risawahyunita
1. Cara pengangkatan perwakilan diplomatik dengan pemberian surat kepercayaan pd tahap ke-3, sedangkan perwakilan konsuler dengan surat eksekuator pd tahap ke-2. 2. Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan negaranya dg melakukan hubungan dg pejabat tinggi pusat, sedangkan perwakilan konsuler memelihara kepentingan negaranya dg pejabat tinggi daerah (setempat). 3. Perwakilan diplomatik berhak mengadakan hubungan bersifat politik, sedangkan perwakilan konsuler berhak mengadakan hub bersifat non politik. 4. Satu negara hny memiliki 1 perwakilan diplomatik di negara penerima dan boleh mempunyai lebih dari 1 perwakilan konsuler. 5. Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorialitas dan imunitas, sedangkan perwakilan konsuler hny mempunyai hak imunitas dan tdk mempunyai hak ekstrateritorialitas. 6. Cara berakhirnya perwakilan diplomatik dg dikembalikannya surat kepercayaan oleh kpl negara penerima kpd kepala negara pengirim, sedangkan perwakilan konsuler dg ditariknya surat eksekuator oleh kpl negara penerima kpd negara pengirim.
Risawahyunita
perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara yg berada di negara lain yg bertugas membina hub bersifat politik. sedangkan perwakilan konsuler adalah perwakilan resmi suatu negara yg berada di negara lain yg bertugas membina hub bersifat non politik
2. Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan negaranya dg melakukan hubungan dg pejabat tinggi pusat, sedangkan perwakilan konsuler memelihara kepentingan negaranya dg pejabat tinggi daerah (setempat).
3. Perwakilan diplomatik berhak mengadakan hubungan bersifat politik, sedangkan perwakilan konsuler berhak mengadakan hub bersifat non politik.
4. Satu negara hny memiliki 1 perwakilan diplomatik di negara penerima dan boleh mempunyai lebih dari 1 perwakilan konsuler.
5. Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorialitas dan imunitas, sedangkan perwakilan konsuler hny mempunyai hak imunitas dan tdk mempunyai hak ekstrateritorialitas.
6. Cara berakhirnya perwakilan diplomatik dg dikembalikannya surat kepercayaan oleh kpl negara penerima kpd kepala negara pengirim, sedangkan perwakilan konsuler dg ditariknya surat eksekuator oleh kpl negara penerima kpd negara pengirim.