Apakah perbedaan antara hukum publik dan hukum privat?
alfbaihq
Hukum publik: 1.Mengutamakan kepentingan umum 2.Mengatur hal mendasar yg bersifat umum 3.Dipertahankan oleh negara melalui jaksa 4.Tidak mengenal asa perdamaian 5.Gugatan tidak dapat dicabut kembali
hukum privat: 1.mengutamakan kepentingan individu 2.mengatur hal mendasar yg bersifat khusus 3.dipertahankan oleh individu 4.asas perdamaian diutamakan oleh individu 5.gugatan dari penggugat dapat ditarik kembali setiap saat.
1.Mengutamakan kepentingan umum
2.Mengatur hal mendasar yg bersifat umum
3.Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
4.Tidak mengenal asa perdamaian
5.Gugatan tidak dapat dicabut kembali
hukum privat:
1.mengutamakan kepentingan individu
2.mengatur hal mendasar yg bersifat khusus
3.dipertahankan oleh individu
4.asas perdamaian diutamakan oleh individu
5.gugatan dari penggugat dapat ditarik kembali setiap saat.