Apakah peraturan HAM yang dibuat pada: thn 1945-1950 thn 1950-1959 thn 1959-1966 thn 1966-1008 thn 1998-skrg
ikajanah
1945-1950 yaitu hak untuk merdeka,hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. 1950-1959 untuk mendapatkan momentum yang sangat membangakan,karna suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. 1959-1966 pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan presiden 1966-1998 iadakannya berbagai seminar salah satunya pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagaan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM pembentukan komisi,dan pengadilan HAM untuk wilayah asia. 1998-sekarang pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.
yaitu hak untuk merdeka,hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
1950-1959
untuk mendapatkan momentum yang sangat membangakan,karna suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
1959-1966
pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan presiden
1966-1998
iadakannya berbagai seminar salah satunya pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagaan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM pembentukan komisi,dan pengadilan HAM untuk wilayah asia.
1998-sekarang
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.