Apakah peraturan daerah disuatu daerah juga mempunyai kekuatan memaksa terhadap warga masyarakat didaerah lain?jelaskan!
RiniNSM
Tentu saja tidak, karena peraturan seharusnya tidak bersifat memakasa. jika peraturan yg kuat maka tdk .semena" memaksa rakyat juka tdk akan terkena saksu berat