zaharanisafadila
Penyalur aspirasi rakyat, sebagai lembaga legislatif, membantu presiden dalam beberapa urusan pemerintahan
0 votes Thanks 0
Shamanta
1.Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama DPR 2.Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 3.Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidangtertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan 4.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 5.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 6.Memilih anggota BPKdengan memperhatikan pertimbangan DPD 7.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negarayang disampaikan oleh BPK; 8.Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKomisi Yudisial 9.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkansebagai hakim agung oleh Presiden 10.Memilih 3 orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan; 11.Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatanduta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi 12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain 13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan, dan agama; 15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadappelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaanAPBN, pajak, pendidikan, dan agama; 16. DLL
2.Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidangtertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6.Memilih anggota BPKdengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negarayang disampaikan oleh BPK;
8.Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKomisi Yudisial
9.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkansebagai hakim agung oleh Presiden
10.Memilih 3 orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
11.Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatanduta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain
13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan, dan agama;
15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadappelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaanAPBN, pajak, pendidikan, dan agama;
16. DLL