Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum. Rekomendasikan artikel ini : Artikel TerkaitDaftar Orang-Orang yang Perlu Diberi Bantuan / PertolonganDaftar Negara yang Berbatasan dengan Indonesia (Negara Tetangga Perbatasan)Contoh Perilaku Perbuatan Bertetangga / Bermasyarakat yang BaikContoh Perilaku/Perbuatan yang Mengganggu Tetangga (Kenyamanan, Ketenangan & Ketertiban)Tujuan/Fungsi/Manfaat Belajar Peta Buta Pada Pelajaran IPS Anak di SekolahOrang yang Tidak Diakui Sebagai Warga Negara Indonesia (Hilang Status Kewarganegaraan WNI) Punya 1000 kawan masih kurang banyak; Punya 1 musuh sudah terlalu banyak! Diposkan oleh goda1. Norma Agama Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. 2. Norma Kesusilaan Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
2 votes Thanks 2
Giber
NORMA AGAMA adalah peraturan hidup yng harus terima manusia sebagai perintah2, larangan2, dan ajaran2 yang ersumber dari tuhan yang maha esa NORMA KESOPANAN adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal2 yang berkenaan dengan bgaimana seoprang harus bertingkah laku yang wajar dalam bermasyarakat. NORMA KESUSILAAN adalah peraturan hidup yang basal dari hati nurani yang menhasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan yang baik dan yang buruk. NORMA HUKUM adalah peraturan yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau lembaga negara
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum. Rekomendasikan artikel ini : Artikel TerkaitDaftar Orang-Orang yang Perlu Diberi Bantuan / PertolonganDaftar Negara yang Berbatasan dengan Indonesia (Negara Tetangga Perbatasan)Contoh Perilaku Perbuatan Bertetangga / Bermasyarakat yang BaikContoh Perilaku/Perbuatan yang Mengganggu Tetangga (Kenyamanan, Ketenangan & Ketertiban)Tujuan/Fungsi/Manfaat Belajar Peta Buta Pada Pelajaran IPS Anak di SekolahOrang yang Tidak Diakui Sebagai Warga Negara Indonesia (Hilang Status Kewarganegaraan WNI) Punya 1000 kawan masih kurang banyak; Punya 1 musuh sudah terlalu banyak! Diposkan oleh goda1. Norma Agama Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. 2. Norma Kesusilaan Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
NORMA KESOPANAN adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal2 yang berkenaan dengan bgaimana seoprang harus bertingkah laku yang wajar dalam bermasyarakat.
NORMA KESUSILAAN adalah peraturan hidup yang basal dari hati nurani yang menhasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan yang baik dan yang buruk.
NORMA HUKUM adalah peraturan yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau lembaga negara