Apakah pengertian dari dekonsentrasi, desentralisasi, otonomi daerah, daerah otonom, tugas pembantuan
syif3245637890Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
.daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah diluar daerah tersebut.otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban masing masing daerah untuk mengatur wilayahnya sendrisemoga bermanfaat :
0 votes Thanks 3
aradiptha
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari peerintahan pusat kepada badan badan lain. -Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintahan pusat ke daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. -Otonomi daerah adalah hak, kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan rakyat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan. -daerah otonom adalah daerah didalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan atau pemerintahan di luar daerah terserbut -Tugas pembantuan adalah penugasandari pemerintah kepada daerah atau desa atau sebutan lainnya dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan kepada yang menugaskan Dana TUgas Pembantuan.
.daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah diluar daerah tersebut.otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban masing masing daerah untuk mengatur wilayahnya sendrisemoga bermanfaat :
-Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintahan pusat ke daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
-Otonomi daerah adalah hak, kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan rakyat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
-daerah otonom adalah daerah didalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan atau pemerintahan di luar daerah terserbut
-Tugas pembantuan adalah penugasandari pemerintah kepada daerah atau desa atau sebutan lainnya dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan kepada yang menugaskan Dana TUgas Pembantuan.