zumratulmaryam
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 votes Thanks 1
ayudwiindah
Pengertian Asas Desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tinkat yang lebih rendah, sehingga menjadi urusan yang diserahkan tadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah tersebut, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaan. Perangkat pelaksanaannya adalah perangkat daerah sendiri.