Apakah pemerintahan pusat mempunyai wewenang untuk menyatakan perang terhadap negara lain apabila terdesak?
tilapia
Ya, tapi meski terdesak juga dipikirkan dulu kesepakatan yang bisa diambil dari kedua belah pihak dan dapat diterima kedua belah pihak itu pula
0 votes Thanks 1
andifaruq
Iya,tetapi sebaiknya minta persetujuan terlebih dahulu kepada DPR