afifabdilah123
Pelayaran Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran). Kalau salah maklum namanya manusia