Apakah orang yang belum punya ktp karena sibawah umur bukan penduduk
Profbintang479
Anak yang usianya di bawah 17tahun belum diizinkan membuat KTP oleh pemerintah, tetapi selama mereka belum mempunyai KTP mereka tetap menjadi warga negara Indonesia tetapi belum resmi, setelah mereka mempunyai KTP maka mereka resmi menjadi warga negara Indonesia