"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Sampai penghujung 2015 Kemendikbud masih menyiapkan perangkat wajib belajar (wajar) 12 tahun (sd, smp dan sma). dengan kata lain sampai saat ini hanya menjamin anak-anak indonesia berpendidikan sd-smp. selain itu, pemerintah hanya mengalokasikan dana pengembangan pendidikan sebanyak 20 % dari total apbn.
artinya pemerintah sebenarnya sudah berusa untuk menjalankan amanah pasal 31 (2) itu namun belum bisa disebut ideal. sampai saat ini pendidikan belum menjadi prioritas karena disibukkan oleh persolan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. dalam hal ini pemerintah sudah seharusnya mengubah orintasi dengan menjadikan pendidikan sebagai prioritas.
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Sampai penghujung 2015 Kemendikbud masih menyiapkan perangkat wajib belajar (wajar) 12 tahun (sd, smp dan sma). dengan kata lain sampai saat ini hanya menjamin anak-anak indonesia berpendidikan sd-smp. selain itu, pemerintah hanya mengalokasikan dana pengembangan pendidikan sebanyak 20 % dari total apbn.
artinya pemerintah sebenarnya sudah berusa untuk menjalankan amanah pasal 31 (2) itu namun belum bisa disebut ideal. sampai saat ini pendidikan belum menjadi prioritas karena disibukkan oleh persolan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. dalam hal ini pemerintah sudah seharusnya mengubah orintasi dengan menjadikan pendidikan sebagai prioritas.