Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menikah dengan adat bukanlah identik dengan kemusyrikan dan jauh dari syariat Islam, asalkan adat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut hukum Islam, pernikahan adalah suatu ikatan yang sangat sakral dan harus dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan oleh syariat. Adat adalah kebiasaan atau tradisi yang berkembang di masyarakat, yang dapat berbeda-beda tergantung pada latar belakang budaya, geografis, dan sejarah. Adat tidak harus bertentangan dengan syariat, asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar tauhid, menghalangi kemaslahatan, atau merugikan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, menikah dengan adat dapat diterima dalam Islam, selama adat tersebut tidak mengubah atau meniadakan rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan oleh syariat. Sebaliknya, adat yang mengandung unsur-unsur kemusyrikan, seperti meminta bantuan kepada makhluk selain Allah, menyembah berhala, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, harus dihindari dan ditolak oleh umat Islam.
Saya harap jawaban saya dapat membantu Anda memahami masalah ini dengan lebih baik.
2 votes Thanks 0
trihatong
Jawaban anda liberal karena tanpa dalil ayat Al Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW!
Verified answer
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menikah dengan adat bukanlah identik dengan kemusyrikan dan jauh dari syariat Islam, asalkan adat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut hukum Islam, pernikahan adalah suatu ikatan yang sangat sakral dan harus dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan oleh syariat. Adat adalah kebiasaan atau tradisi yang berkembang di masyarakat, yang dapat berbeda-beda tergantung pada latar belakang budaya, geografis, dan sejarah. Adat tidak harus bertentangan dengan syariat, asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar tauhid, menghalangi kemaslahatan, atau merugikan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, menikah dengan adat dapat diterima dalam Islam, selama adat tersebut tidak mengubah atau meniadakan rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan oleh syariat. Sebaliknya, adat yang mengandung unsur-unsur kemusyrikan, seperti meminta bantuan kepada makhluk selain Allah, menyembah berhala, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, harus dihindari dan ditolak oleh umat Islam.
Saya harap jawaban saya dapat membantu Anda memahami masalah ini dengan lebih baik.