gumantinrhal-hal yg membatalkan puasa: pertama, makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dasarnya adalah Q.S. Al-Baqarah: 187, “.. .makan dan minumlah hingga waktu fajar tiba (yang) dapat membedakan antara benang putih dan hitam…”.Perkecualian terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum. Diriwayatkan, “Barangsiapa lupa berpuasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasa, karena sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum tersebut”. (H.R. Bukhari) Kedua, melakukan hubungan badan secara sengaja. Ketiga, melakukan pengobatan pada kemaluan, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut. Keempat, muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika kita muntah karena sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang tidak sengaja muntah, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya, dan barang siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasa”. Kelima, keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa. Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal puasa. Keenam, haid bagi wanita. Diriwayatkan oleh Aisyah, haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim) Ketujuh, nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah. Kedelapan, hilang kewarasan. Kesembilan, murtad atau keluar dari agama Islam.
jadi, mencukur rambut dan memotong kuku tdk membatalkan puasa..mlh disarankan utk para akhwat melakukannya sblm menjalankan ibadah sholat jumat..
Semoga membantu
pertama, makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dasarnya adalah Q.S. Al-Baqarah: 187, “.. .makan dan minumlah hingga waktu fajar tiba (yang) dapat membedakan antara benang putih dan hitam…”.Perkecualian terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum. Diriwayatkan, “Barangsiapa lupa berpuasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasa, karena sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum tersebut”. (H.R. Bukhari)
Kedua, melakukan hubungan badan secara sengaja.
Ketiga, melakukan pengobatan pada kemaluan, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut.
Keempat, muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika kita muntah karena sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang tidak sengaja muntah, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya, dan barang siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasa”.
Kelima, keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa. Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal puasa.
Keenam, haid bagi wanita. Diriwayatkan oleh Aisyah, haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim)
Ketujuh, nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah.
Kedelapan, hilang kewarasan.
Kesembilan, murtad atau keluar dari agama Islam.
jadi, mencukur rambut dan memotong kuku tdk membatalkan puasa..mlh disarankan utk para akhwat melakukannya sblm menjalankan ibadah sholat jumat..
semoga bermanfaat y kak..:)