Ya, Memberikan kursi tumpangan pada wanita hamil dapat dianggap sebagai perbuatan muamalah yang baik. Muamalah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada hubungan antarmanusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal kebaikan, tolong-menolong, dan sopan santun. Memberikan kursi tumpangan pada wanita hamil adalah salah satu bentuk sopan santun dan kebaikan dalam berinteraksi dengan sesama.
Jawaban:
Ya, Memberikan kursi tumpangan pada wanita hamil dapat dianggap sebagai perbuatan muamalah yang baik. Muamalah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada hubungan antarmanusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal kebaikan, tolong-menolong, dan sopan santun. Memberikan kursi tumpangan pada wanita hamil adalah salah satu bentuk sopan santun dan kebaikan dalam berinteraksi dengan sesama.