bohal
Referendum fakultatif (referendum tidak wajib) adalah pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib untuk menentukan suatu rencana undang-undang. Persetujuan rakyat atas suatu undang-undang diminta bila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan rakyat memintanya. Misalnya, referendum untuk menentukan perlu tidaknya suatu undang-undang dipertahankan, diubah atau direvisi. semoga membantu
semoga membantu