Apakah maksud dari fungsi budgeter, fungsi regulasi, fungsi sosial, fungsi retribusi pendapatan dalam pajak?
RifkiFSPfungsi budgeter atau anggaran adalah fungsi pajak yang dipergunakan sebagai alat atau instrumen untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. PENGERTIAN FUNGSI SOSIAL. . Istilah fungsi sosil mengacu pada cara-cara bertiingkah laku atau melakukan tugas-tugas kehidupan dalam memenuhi kebutuhan hidup individu , orang seorang maupun sebagai keluarga, kolektif, masyarakat., organisasi dsb.
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
PENGERTIAN FUNGSI SOSIAL. . Istilah fungsi sosil mengacu pada cara-cara bertiingkah laku atau melakukan tugas-tugas kehidupan dalam memenuhi kebutuhan hidup individu , orang seorang maupun sebagai keluarga, kolektif, masyarakat., organisasi dsb.