rojikin12
Negara yang kehidupanya di dasari oleh hukum yang mana hukum tsbt terbagi atas norma yang berguna untuk mengatur kehidupan masyarakat supaya menjadi rakyat yang disiplin dan menaati peraturan.....
pramarthan
Hal tersebut sudah tertera di uud pasal 1 ayat 3 yang menjelaskan negara indonesia adalah negara hukum,jadi setiap tindakan yang melanggar memiliki hukum tersendiri.