Apakah mahkamah internasional sudah memiliki yurisdiksi apabila masalah yang menjadi sengketa hanya diajukan oleh satu pihak saja? berikan alasannya!
askariasmp
Tidak . karena Mahkamah Internasional terdiri dari 2 hakim ad hoc. kalau satu negara saja yang mengajukan , maka hanya ada 1 hakim ad hoc. karena itu tidak bisa terjadi. kecuali kalau ke dua-duanya mengajukan ..
mohon maaf kalau salah.