Apakah korupsi termasuk sebagai extra ordinary crime? berikan alasanmu
JoshuaJR7c
Ya,korupsi termasuk sebagai extra ordinary crime karena pada dasarnya adalah konsideran menimbang dari UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. maaf jika jawabanku salah #semangat mengerjakan
0 votes Thanks 1
j0dh4
Ya ,cnth saja di indonesia para pelaku korupsi biasax slg kait mengait dlm sebuah kasus,krn setiap pelaku dlm kasus korupsi biasa sdh punya jaringan yg kuat unt memdukungx dan melinduginya atau meloloskan hsl korupsinya,mslx seorg kpl daerah yg korupsi,biasa slng berkaitan jg dg jaksa,atau hakim,atau pihak berwenang lainx,atau peeusahaan trtntu unt membamtux agar lolos dr pemriksaan korupsi trbt
maaf jika jawabanku salah #semangat mengerjakan