Sudah. Salah satu buktinya adalah dengan pelaksanaan pemilihan umum oleh rakyat untuk memilih pemimpin secara bebas, jujur, dan adil. Berikut dibawah ini adalah pembahasan singkat tetang demokrasi untuk pemahaman yang lebih baik tentang demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya dengan mengutamaka persamaa hak dan kewajiban serta perlakuan sama di depan hukum bagi semua warga negara. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum secara bebas dan dengan setara. Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat penentang perbudakan merumuskan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, dimana salah satunya adalah Athena. Dalam pelaksanaannya, pemerintahan yang berdasarkan sistem demokrasi dibagi ke dalam dua (2) jenis, yaitu: 1. Demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena. Contoh pelaksanaannya adalah dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, maka seluruh rakyat akan berkumpul untuk membahasnya di satu tempat yang ditentukan. Oleh karena perubahan zaman yang terus berkembang terutaman di era modern saat ini, pelaksanaan demokrasi langsung sudah tidak praktis lagi untuk diterapkan karena jumlah / populasi warga suatu negara yang sangat besar, sehingga untuk mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit dan membutuhkan biaya besar. Selain itu, sistem ini juga menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat padahal rakyat modern yang sangat dinamis dan memiliki berbagai aktivitas cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi tidak langsung / melalui perwakilan. Sistem demokrasi perwakilan adalah suatu demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Berikut ini adalah prinsip – prinsip demokrasi, antara lain: 1. Kedaulatan berada di tangan rakyat 2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah / rakyat 3. Kekuasaan ditentukan oleh mayoritas 4. Dalam menjalankan pemerintahan hak - hak minoritas harus diperhatikan 5. Adanya jaminan atas hak asasi manusia 6. Pemilihan yang dilakukan dengan bebas, adil dan jujur 7. Adanya persamaan di depan hukum / kesetaraan di depan hukum terhadap semua warga negara 8. Pelaksanaan proses hukum yang wajar 9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional 10. Penghormatan terhadap pluralisme sosial, ekonomi, dan politik 11. Memperhatikan nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Sedangkan asas – asas demokrasi adalah sebagai berikut: 1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. 2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, yaitu dengan adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Dalam perkembangan sistem pemerintahan di dunia internasional, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut: 1. Adanya keterlibatan warga / rakyat negara dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung / melalui perwakilan. 2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat / warga negara. 3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. 4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum 5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. 6. Adanya pers / media massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah. 7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. 8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan / memilih pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. 9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan, yakni: suku, agama, golongan, dan sebagainya.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.
Sudah. Salah satu buktinya adalah dengan pelaksanaan pemilihan umum oleh rakyat untuk memilih pemimpin secara bebas, jujur, dan adil. Berikut dibawah ini adalah pembahasan singkat tetang demokrasi untuk pemahaman yang lebih baik tentang demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya dengan mengutamaka persamaa hak dan kewajiban serta perlakuan sama di depan hukum bagi semua warga negara. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum secara bebas dan dengan setara. Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat penentang perbudakan merumuskan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, dimana salah satunya adalah Athena.
Dalam pelaksanaannya, pemerintahan yang berdasarkan sistem demokrasi dibagi ke dalam dua (2) jenis, yaitu:
1. Demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena. Contoh pelaksanaannya adalah dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, maka seluruh rakyat akan berkumpul untuk membahasnya di satu tempat yang ditentukan. Oleh karena perubahan zaman yang terus berkembang terutaman di era modern saat ini, pelaksanaan demokrasi langsung sudah tidak praktis lagi untuk diterapkan karena jumlah / populasi warga suatu negara yang sangat besar, sehingga untuk mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit dan membutuhkan biaya besar. Selain itu, sistem ini juga menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat padahal rakyat modern yang sangat dinamis dan memiliki berbagai aktivitas cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi tidak langsung / melalui perwakilan. Sistem demokrasi perwakilan adalah suatu demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Berikut ini adalah prinsip – prinsip demokrasi, antara lain:
1. Kedaulatan berada di tangan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah / rakyat
3. Kekuasaan ditentukan oleh mayoritas
4. Dalam menjalankan pemerintahan hak - hak minoritas harus diperhatikan
5. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
6. Pemilihan yang dilakukan dengan bebas, adil dan jujur
7. Adanya persamaan di depan hukum / kesetaraan di depan hukum terhadap semua warga negara
8. Pelaksanaan proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Penghormatan terhadap pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Memperhatikan nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Sedangkan asas – asas demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, yaitu dengan adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Dalam perkembangan sistem pemerintahan di dunia internasional, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga / rakyat negara dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung / melalui perwakilan.
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat / warga negara.
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers / media massa yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan / memilih pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan, yakni: suku, agama, golongan, dan sebagainya.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.