anisa66
Bismillah... Mohon maaf seblumnya bila ada kesalahan. Kalau sepengetahuan saya, sebaiknya tidak. tetapi ketika ada hal yang memang harus dilaksanakan dan tidak bisa digantikan oleh orang lain maka InsyaAllah wanita tsb boleh keluar rumah, asalkan hal tersebut bermanfaat dan tidak menimbulkan madhorot. misalnya: ada ikatan pekerjaan, dll. Tetapi kalau hanya sekedar pergi ke pasar sebaiknya tidak, karena pekerjaan tersebut bisa digantikan oleh orang lain. Sekali lagi, mohon maaf bila ada kesalahan... :)