- apakah kemerdekaan memgemukakan pendapat itu? - sebutkan hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memproleh informasi! - sebutkan syarat-syarat yg harus di penuhi untuk menyampaikan pendapat! - sebutkan cara untuk memyampaikan pendapat di muka umum?
FinandaAzzahra
1. Hak setiap orang dalam berpendapat, berbicara, dan menyatakan pikiran dan perasaan 2. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945) 3. - Pendapat harus sesuai dan tidak betentangan dengan UU yang berlaku - Menjaga perasaan orang lain - Pendapat bersifat membangun dan tidak merusak - Memilih media dan cara yang tepat dan baik dalam berpendapat 4. - Unjuk rasa/demonstrasi - Pawai - Rapat umum - Mimbar bebas
Supernasr
1. Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya 2. ... 3. - Pendapat yang dikemukakan haruslah bermanfaat - Menggunakan bahasa yang sopan - Pendapat bersifat membangun 4. - Demonstrasi - Mimbar bebas - Rapat umum - Pawai
2. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945)
3. - Pendapat harus sesuai dan tidak betentangan dengan UU yang berlaku
- Menjaga perasaan orang lain
- Pendapat bersifat membangun dan tidak merusak
- Memilih media dan cara yang tepat dan baik dalam berpendapat
4. - Unjuk rasa/demonstrasi
- Pawai
- Rapat umum
- Mimbar bebas
2. ...
3. - Pendapat yang dikemukakan haruslah bermanfaat
- Menggunakan bahasa yang sopan
- Pendapat bersifat membangun
4. - Demonstrasi
- Mimbar bebas
- Rapat umum
- Pawai