shadia
Anti dumping adalah "membuang" produksi dalam negeri ke luar negeri dengan tujuan menjatuhkan lawan saing. Dumping dilakukan dengan menjual barang ke luar negeri dengan harga yang serendah2nya hingga di bawah harga pokok produksi.
wiwied
Dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk tersebut.
sedangkan anti dumping merupakan suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping misalnya pengenaan bea masuk atas barang dumping.
sedangkan anti dumping merupakan suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping misalnya pengenaan bea masuk atas barang dumping.