t3ddyb34r
UU No. 3 th. 2002 berisi ttg Pertahanan Negara yang menjelaskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wil. NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Selain itu, menurut UU No. 3 th. 2002 tentang pertahanan negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasilandan UUD 1945 dlm menjamin kelangsungan hidup segenap bangsa dan negara