Apakah isi pasal tentang pemerintah daerah dalam UUD Negara RI Tahun 1945..? mohon jawaban nya y...
dwipuspitasari7
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal ini menegaskan beberapa hal yaitu : 1. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota. 2. Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan. 3. Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 4. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. 5. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI
pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal
ini menegaskan beberapa hal yaitu :
1. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
2. Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut
azas otonomi daerah dan tugas perbantuan.
3. Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.
4. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
5. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI