Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
Semua Anggota, untuk memastikan mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini.
Semua Anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.
Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain tidak konsisten dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Semua Anggota harus memberikan PBB semua bantuan dalam setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri dari memberikan bantuan kepada setiap negara untuk dikompensasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota PBB bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh yang diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara atau mewajibkan Anggota untuk menyerahkan hal-hal seperti pembayaran yang disebutkan dalam Piagam ini; tapi prinsip ini tidak mengurangi penerapan penegakan langkah-langkah di bawah Bab VII.
Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
Semua Anggota, untuk memastikan mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini.
Semua Anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.
Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain tidak konsisten dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Semua Anggota harus memberikan PBB semua bantuan dalam setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri dari memberikan bantuan kepada setiap negara untuk dikompensasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota PBB bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh yang diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara atau mewajibkan Anggota untuk menyerahkan hal-hal seperti pembayaran yang disebutkan dalam Piagam ini; tapi prinsip ini tidak mengurangi penerapan penegakan langkah-langkah di bawah Bab VII.
MAAF KLO SALAH