ahmadfaizzamzami
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat) diserahi kekuasan legislatif sebab belum terbentuknya MPR dan DPR, serta ikut menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)
KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat) diserahi kekuasan legislatif sebab belum terbentuknya MPR dan DPR, serta ikut menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)