iyang
Pasal 18A hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,kabupaten,dan kota,atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
pasal 18B negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.
cantik30sania
18a ayat 1 hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota, diatur dengan undang" dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
ayat 2hubungan keuangan,pelayan umum,pemanfaatan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang".
18b ayat 1 . negara mengikutidan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau bersifat istimewa yg diatur dengan undang".
ayat 2 . negara mengakui dan menghormati kesatuan " masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yg diatur dalam undang".
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,kabupaten,dan kota,atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
pasal 18B
negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.
ayat 2hubungan keuangan,pelayan umum,pemanfaatan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang".
18b ayat 1 . negara mengikutidan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau bersifat istimewa yg diatur dengan undang".
ayat 2 . negara mengakui dan menghormati kesatuan " masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yg diatur dalam undang".
beri nilai yg terbaik ya ?? pliss