tiofannya1Isi Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari: 1. 16 Bab 2. 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain: Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1 Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3 Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22 Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37 Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30 3. 4 pasal Aturan Peralihan 4. 2 Ayat Aturan Tambahan BAB I Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Negara Indonesia adalah negara hukum (A.3) BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dangolongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalamlima tahun di Ibukota Negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan dan mengubah Undang-undang Dasar (A.3) MPR melantik Presiden dan atau Wakil Presiden (A.3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (A.3)
maaf gak lengkap
0 votes Thanks 0
juitamahrani
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari: 1.16 Bab 2.37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain := Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1 = Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3 = Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22 = Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37 = Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30 3.4 pasal Aturan Peralihan 4.2 Ayat Aturan Tambahan
1. 16 Bab
2. 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain:
Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1 Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3 Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22 Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37 Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30
3. 4 pasal Aturan Peralihan
4. 2 Ayat Aturan Tambahan
BAB I Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Negara Indonesia adalah negara hukum (A.3)
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dangolongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalamlima tahun di Ibukota Negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan dan mengubah Undang-undang Dasar (A.3) MPR melantik Presiden dan atau Wakil Presiden (A.3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (A.3)
maaf gak lengkap
1. 16 Bab
2. 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain
:= Bentuk dan Kedaulatan Negara
= pasal 1
= Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3
= Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22
= Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37
= Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30
3. 4 pasal Aturan Peralihan
4. 2 Ayat Aturan Tambahan