Apakah indonesia termasuk negara hukum?? alasannnya??
Frischa
Ya, karena indonesia memiliki dan memberlakukan landasan hukum khusus negara indonesia yaitu UUD 1945.
0 votes Thanks 2
galuhaw13
oih makasi itu tugas dari guru karena saya bingung saya coba disini sebenarnya sudah cari di google
lianalusi
Iya, karena Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Selain itu pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum juga dapat dilihat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam penjelasan UUD 1945 SEBELUM perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (maachtstaat). 2. Sistem konstitusionil. 3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Selain itu pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum juga dapat dilihat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam penjelasan UUD 1945 SEBELUM perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (maachtstaat).
2. Sistem konstitusionil.
3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.