Hukuman bagi penzina mukhsan dan ghairu mukhsan pada Qanun telah dijelaskan dalam ketentuan pasal 33 ayat (1) yaitu: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina akan diancam dengan uqubat hudud 100 (seratus) kali”. Maksud dari semua orang berarti berlaku bagi orang yang sudah menikah dan belum menikah.
Jawaban:
Hukuman bagi penzina mukhsan dan ghairu mukhsan pada Qanun telah dijelaskan dalam ketentuan pasal 33 ayat (1) yaitu: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina akan diancam dengan uqubat hudud 100 (seratus) kali”. Maksud dari semua orang berarti berlaku bagi orang yang sudah menikah dan belum menikah.