Adapun dasar hukum pencurian atau sariqah dalam hukum pidana Islam diatur dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 38: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."
Jawaban:
Adapun dasar hukum pencurian atau sariqah dalam hukum pidana Islam diatur dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 38: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."
semoga membantu :)