AIZT
Hukum dasar tertulis di Indonesia adalah UUD 1945......selain hukum dasar tertulis, ada pula hukum dasar yg tdk tertulis (konvensi)....
1 votes Thanks 1
rekhaameliaputri
Hukum Dasar Tertulis adlh Hukum yg di tuliskan atau dicantumkan dlm perundang-undangan. contoh : Hukum pidana ditulis pada KUHPidana ,, hukum perdata dicantumkan KUHPerdata.
contoh : Hukum pidana ditulis pada KUHPidana ,, hukum perdata dicantumkan KUHPerdata.