YosPangrib
Hukum:dibuat oleh pemerintah dan dijalankan secara resmi. Bersifat memaksa atau harus dijalankan oleh masyarakat suatu daerah tertentu,seperti negara Indonesia.Jika seseorang melanggar hukum,maka pelaku tersebut akan dikeani sanksi atau hukuman yaitu pidana atau denda.
Peraturan:Suatu aturan yang dibuat oleh suatu organisasi tertentu untuk mengatur keseimbangan dan kesejahteraan pengikut organisasi tsb.Seperti:Organisasi Kelas,OSIS,dll.Sekian :)
Peraturan:Suatu aturan yang dibuat oleh suatu organisasi tertentu untuk mengatur keseimbangan dan kesejahteraan pengikut organisasi tsb.Seperti:Organisasi Kelas,OSIS,dll.Sekian :)