Apakah hubungan antara upaya perlindungan HAM dengan pelestarian budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa?
Jstc
Budaya bangsa berasal dari ideologi bangsa yaitu Pancasila, Indonesia dengan budaya yg sangat beragam, tentu berbeda beda buadya daerah yg satu dengan yg lainnya hal itu yg mengahruskan ada nya perlindungan HAM dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1 "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya." berdasarkan pasal tersebut berarti dalam hukum Indonesia saja sudah ada perlindungan HAM untuk masyarakat dalam melestarikan budayanya. kepribadian bangsa terlihat pada budaya Indonesia itu sendiri yang beragam dan menjadi satu kekayaan budaya nasional dengan satu tujuan yaitu tetap menjunjung tinggi ideologi bangsa yakni pancasila. sekian.