Nadya479setelah Amandemen Pasal 1 ayat 2 : "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***" sedangkan sebelum Amandemen, pasal 1 ayat 2 berbunyi "Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"
Pasal 1 ayat 2 : "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***"
sedangkan sebelum Amandemen, pasal 1 ayat 2 berbunyi
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"